You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Plaosan
Desa Plaosan

Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Jangan Lupa Untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan.

Inventarisasi Aset Desa Plaosan

Administrator 29 Juni 2022 Dibaca 1.114 Kali

Thumbnail Inventarisasi Aset Desa Plaosan

 

Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

 

Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.[Pasal 76 ayat (1) UU Desa]

Aset lainnya milik desa antara lain:[Pasal 76 ayat (2) UU Desa]

  1. Kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDesa”);
  2. Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
  3. Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Hasil kerja sama desa; dan
  5. Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah

 

Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab:[Pasal 5 ayat (1) Permendagri 1/2016]

  1. Meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  2. Meneliti rencana kebutuhan pemeliharan aset desa;
  3. Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah di setujui oleh Kepala Desa;
  4. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa;dan
  5. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.

 

Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:[Pasal 5 ayat (2) Permendagri 1/2016]

  1. Mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  2. Mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  3. Melakukan inventarisasi aset desa;
  4. Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya; dan
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.

 

Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa. [Pasal 28 Permendagri 1/2016]

 

Berikut adalah inventarisasi aset desa plaosan yang mana daftar tersebut akan diupdate secara konsisten setiap akhir tahun.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.299.743.512,00 Rp 1.535.389.600,00
84.65%
Belanja
Rp 510.510.640,00 Rp 1.425.389.600,00
35.82%
Pembiayaan
Rp 50.000.000,00 Rp 50.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 38.250.000,00 Rp 38.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.067.052.000,00 Rp 1.067.052.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 4.046.472,00 Rp 47.139.600,00
8.58%
Alokasi Dana Desa
Rp 95.395.040,00 Rp 287.948.000,00
33.13%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 95.000.000,00 Rp 95.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 95.395.040,00 Rp 436.337.600,00
21.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 293.115.600,00 Rp 867.052.000,00
33.81%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 117.000.000,00 Rp 117.000.000,00
100%