You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Plaosan
Desa Plaosan

Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Jangan Lupa Untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan.

LPM Desa Plaosan

Administrator 26 Oktober 2021 Dibaca 1.130 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Plaosan

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau kepanjangan dari LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD).

LPMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Untuk dapat mengefektifkan kinerja LPM, Anda perlu memahami terlebih dahulu, apa yang diatur dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai mitra Pemerintah Desa.

Dasar Hukum LPM

Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang mengatur LPM, sebelum dan sesudah diterbitknya Undang-Undang Desa.

Jika Anda ingin mengetahui beberapa dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :

  • KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
  • KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,
  • Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa,
  • Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
  • Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum di atas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru.

Dalam UU Desa sendiri, berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95.

Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015.

Dan untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang di dalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga – lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Tugas LPM

  • Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
  • Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Fungsi LPM

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
  • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
  • Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
  • Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Struktur LPM

Dalam Permendagri 18/2018 sendiri, masalah struktur LPM Desa itu diatur dalam pasal 8 dengan struktur pengurus terdiri dari :

  • Ketua,
  • Sekretaris,
  • Bendahara, dan
  • Bidang sesuai kebutuhan yang ada di Desa.

Berikut ini adalah struktur LPM Desa Plaosan :

LPM

Logo LPM

Selayaknya ketika Kita membuat sebuah logo, baik itu untuk organisasi, website, lembaga ataupun pemerintahan, tentunya mempunyai makna mendalam dan arti tersendiri.

Begitu pula dengan logo yang terdapat dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

logo_lpm desa (1)

Jika kita amati secara detail, setidaknya ada beberapa unsur lambang yang dimasukan ke dalam logo LPM, dan masing-masing lambang tersebut tentunya mempunyai arti.

Berikut ini, akan sedikit saya uraikan mengenai makna ataupun arti yang terdapat dalam logo ini.

Lambang Padi dan Kapas ( terikat erat membentuk lingkaran )

  • Padi dan Kapas melambang sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Padi melambangkan pangan yang menjadi kebutuhan primer manusia untuk mencapai kemakmuran.
  • Setangkai padi berjumlah 45 butir yang melambangkan tahun kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu tahun 1945
  • Warga kuning pada padi melambangkan semakin berilmu maka semakin rendah diri.
  • Kapas melambangkan sandang yang menjadi kebutuhan sekunder manusia setelah kebutuhan primer terpenuhi.
  • Setangkai kapas berjumlah 17 melambangkan tanggal kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Warna putih pada kapas melambangkan kesucian.
  • Warna hijau pada kapas melambangkan kesuburan.

Rumah joglo ( berjumlah 5 anak tangga )

  • Pendopo yang tidak mempunyai dinding dan terbuka melambangkan sifat ramah, terbuka dan tidak memilih dalam menerima segala aspirasi.
  • Pringitan mempunyai makna konsepsual yang berarti bayang-bayang ataupun mitra untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan.
  • Dalem (ruang utama) yang melambangkan kesatuan arti sakral (suci).
  • Anak tangga berjumlah lima yang melambangkan Pancasila.
  • Warna coklat melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, rasa percaya, keanggunan, ketabahan, serta kejujuran.

Bintang ( di atas )

  • Bintang bewarna kuning dimaksudkan sebagai cahaya yang bersinar terang seperti layaknya Tuhan YME yang menjadi cahaya bagi setiap manusia.

Tali pengikat erat

  • Tali pengikat erat melambangkan komitmen yang bulat dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama.

Kain warna merah putih bertulis LPM

  • Merah dan Putih sendiri melambangkan bendera kesatuan Republik Indonesia.
  • Tulisan LPM merupakan kepanjangan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang dibentuk atas prakarsa oleh dari dan untuk masyarakat.

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai makna ataupun arti dari lambang terdapat dalam logo LPM Desa.

Dokumen Lampiran

LPM.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.299.743.512,00 Rp 1.535.389.600,00
84.65%
Belanja
Rp 510.510.640,00 Rp 1.425.389.600,00
35.82%
Pembiayaan
Rp 50.000.000,00 Rp 50.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 38.250.000,00 Rp 38.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.067.052.000,00 Rp 1.067.052.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 4.046.472,00 Rp 47.139.600,00
8.58%
Alokasi Dana Desa
Rp 95.395.040,00 Rp 287.948.000,00
33.13%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 95.000.000,00 Rp 95.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 95.395.040,00 Rp 436.337.600,00
21.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 293.115.600,00 Rp 867.052.000,00
33.81%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 117.000.000,00 Rp 117.000.000,00
100%