Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau kepanjangan dari LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.
Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD).
LPMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Untuk dapat mengefektifkan kinerja LPM, Anda perlu memahami terlebih dahulu, apa yang diatur dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai mitra Pemerintah Desa.
Dasar Hukum LPM
Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang mengatur LPM, sebelum dan sesudah diterbitknya Undang-Undang Desa.
Jika Anda ingin mengetahui beberapa dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :
Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum di atas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru.
Dalam UU Desa sendiri, berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95.
Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015.
Dan untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang di dalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga – lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Struktur LPM
Dalam Permendagri 18/2018 sendiri, masalah struktur LPM Desa itu diatur dalam pasal 8 dengan struktur pengurus terdiri dari :
Berikut ini adalah struktur LPM Desa Plaosan :
Logo LPM
Selayaknya ketika Kita membuat sebuah logo, baik itu untuk organisasi, website, lembaga ataupun pemerintahan, tentunya mempunyai makna mendalam dan arti tersendiri.
Begitu pula dengan logo yang terdapat dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Jika kita amati secara detail, setidaknya ada beberapa unsur lambang yang dimasukan ke dalam logo LPM, dan masing-masing lambang tersebut tentunya mempunyai arti.
Berikut ini, akan sedikit saya uraikan mengenai makna ataupun arti yang terdapat dalam logo ini.
Lambang Padi dan Kapas ( terikat erat membentuk lingkaran )
Rumah joglo ( berjumlah 5 anak tangga )
Bintang ( di atas )
Tali pengikat erat
Kain warna merah putih bertulis LPM
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai makna ataupun arti dari lambang terdapat dalam logo LPM Desa.