You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Plaosan
Desa Plaosan

Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Jangan Lupa Untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan.

RT dan RW Desa Plaosan

Administrator 10 November 2021 Dibaca 1.140 Kali

Struktur RT dan RW

Menilik sejarahnya, organisasi RT/RW berasal dari peninggalan Jepang yang dulu bernama Tonarigumi (RT) dan Chokai (RW).

Rohmat Kurnia dalam Buku Panduan RT dan RW (2019) menulis, Tonarigumi pertama kali diperkenalkan oleh Jepang pada tahun 1944 di pulau Jawa, yang dilanjutkan ke luar Jawa.

Setelah Jepang kalah dalam PD II dan meninggalkan Indonesia, sistem Tonarigumi tetap dipertahankan di Indonesia mengingat kepentingan dan manfaatnya. Namun, kegiatannya diubah dan disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan.

Program Tonarigumi yang semula melakukan latihan militer, membentuk milisi sipil, dan melakukan pengawasan terhadap kedatangan musuh, semua dihapuskan. Namun kegiatan rapat tiap bulan masih berlangsung.

Dari situlah istilah Tonarigumi diubah menjadi Rukun Tetangga (RT), dan Chokai diganti menjadi Rukun Warga (RW).

Berbeda dengan Tonarigumi yang dibentuk paksa dengan tujuan agar bisa diawasi dan dikontrol secara penuh oleh pemerintah Jepang, penyelenggaraan RT/RW bersifat sukarela dan merujuk pada gotong royong dalam kebersamaan, kekeluargaan dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara.

Meskipun peran RT/RW “hanya” sebatas mitra pemerintah, tetapi bentuknya sebagai lembaga resmi diakui dan diatur oleh Negara (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007) sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan.

Dari penjelasan di atas, maka Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  • Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  • Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  • Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  • Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  • Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
  • Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  • Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  • Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.

Tugas, Fungsi, dan Hak Pengurus RT dan RW

Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

1. Tugas

  • Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  • Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  • Membina warga setempat dalam hal bermasyarakat
  • Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  • Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  • Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

2. Fungsi

  • Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  • Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  • Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  • Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  • Mengurus fasilitas masyarakat
  • Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

3. Hak

  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  • Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Setelah mengetahui tugas, fungsi dan hak dari pengurus RT dan RW, anda juga berhak mengetahui siapa saja pengurus RT dan RW yang ada di Desa Plaosan.

Daftar Ketua RW Desa Plaosan

NO NAMA JABATAN
1 H. KUSNOWO KETUA RW 001
2 SUGIONO KETUA RW 002
3 TEGUH WASITO KETUA RW 003
4 SAEKAN BUDIONO KETUA RW 004
5 SUGENG SUHARSONO KETUA RW 005

Daftar Ketua RT Desa Plaosan

NO NAMA JABATAN
1 SUYITNO KETUA RT 001 RW 001
2 AGUS KHOLIK KETUA RT 002 RW 001
3 SUTARI KETUA RT 003 RW 001
4 IWAN MARDIANTO KETUA RT 004 RW 001
5 ACHMAT SYAIFUDIN KETUA RT 001 RW 002
6 ISMAIL, SE KETUA RT 002 RW 002
7 WARSONO KETUA RT 003 RW 002
8 YUDHI KETUA RT 004 RW 002
9 IMAM KUSTARI KETUA RT 001 RW 003
10 DJAMAL KETUA RT 002 RW 003
11 AHMAD KHUSAIRI KETUA RT 003 RW 003
12 KACUNG KARTOLO KETUA RT 004 RW 003
13 AGUS NUR SHOLEH KETUA RT 001 RW 004
14 AMATTITIS NURIAWAN, S.Si. KETUA RT 002 RW 004
15 BASTAM KETUA RT 003 RW 004
16 AHMAD SYA'RONI KETUA RT 004 RW 004
17 SLAMET BUDIONO KETUA RT 001 RW 005
18 SANUSI KETUA RT 002 RW 005

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.299.743.512,00 Rp 1.535.389.600,00
84.65%
Belanja
Rp 510.510.640,00 Rp 1.425.389.600,00
35.82%
Pembiayaan
Rp 50.000.000,00 Rp 50.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp 38.250.000,00 Rp 38.250.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.067.052.000,00 Rp 1.067.052.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 4.046.472,00 Rp 47.139.600,00
8.58%
Alokasi Dana Desa
Rp 95.395.040,00 Rp 287.948.000,00
33.13%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 95.000.000,00 Rp 95.000.000,00
100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 95.395.040,00 Rp 436.337.600,00
21.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 293.115.600,00 Rp 867.052.000,00
33.81%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp 5.000.000,00 Rp 5.000.000,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 117.000.000,00 Rp 117.000.000,00
100%