You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Plaosan
Desa Plaosan

Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Jangan Lupa Untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan.

Linmas Desa Plaosan

Administrator 03 November 2021 Dibaca 298 Kali
Lembaga Linmas Desa Plaosan
 
Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
 
Tugas Linmas
 
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
 
Struktur Linmas Desa Plaosan
 
NO NAMA JABATAN DALAM UNIT TUGAS JABATAN
I. SOEYOTO Kepala Satuan Kepala Desa
II. BIBIT Kepala Pelaksana Kasi Trantib/Yang membindangi
III. ISMAN HADI Komandan Regu  
  SAMARI   a. Regu kesiapan dan kewaspadaan dini
  SUWOTO   b. Regu pengamanan
  ANDREAS BOLI   c. Regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran
  SUWANTO   d. Regu penyelematan dan evakuasi
  GENDUT   e. Regu dapur umum
IV. FENDY BAGUS SURYAWAN Anggota a. Anggota
  AKHUAT   b. Anggota
  ROKHIMIN   c. Anggota
  RIZAL   d. Anggota
  SUYITNO   e. Anggota
  IMAM BAHAGIA   f. Anggota
  SUKIRNO   g. Anggota
  TOTO EDI ANSORI   h. Anggota
  EKO MARIYANTO   i. Anggota
  MUSLIM   j. Anggota
  MUKHLISIN   k. Anggota
  KEMIRAN   l. Anggota
  SAMPURNO   m. Anggota
  DHIMAS ZENDY PRADANA   n. Anggota
  ARIS ARDIANTO   o. Anggota
  SA'DULLAH   p. Anggota
  SUWARNO   q. Anggota
  AKHMAD SYAMSUL   r. Anggota
  BEDJO   s. Anggota
  ARIFIN AFFANDI   t. Anggota

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp464,557,112 Rp1,475,389,600
31.49%
Belanja
Rp420,510,640 Rp1,425,389,600
29.5%
Pembiayaan
Rp0 Rp-50,000,000
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,250,000
0%
Dana Desa
Rp365,115,600 Rp1,067,052,000
34.22%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp4,046,472 Rp47,139,600
8.58%
Alokasi Dana Desa
Rp95,395,040 Rp287,948,000
33.13%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp0 Rp35,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp95,395,040 Rp436,337,600
21.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp293,115,600 Rp867,052,000
33.81%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp27,000,000 Rp117,000,000
23.08%