You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Plaosan
Desa Plaosan

Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Resmi Pemerintah Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan. Jangan Lupa Untuk Tetap Patuhi Protokol Kesehatan.

Revisi UU Desa, Gus Halim Ingin Durasi Jabatan Kepala Desa Lebih Lama

Administrator 20 November 2022 Dibaca 62 Kali

Revisi UU Desa - desaplaosan-com

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Desa yang sudah berusia sembilan tahun.

Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar menyatakan ada dua poin krusial dalam UU Desa yang musti direvisi agar sesuai dengan kebutuhan desa saat ini.

Dalam beleid yang berusia sembilan tahun tersebut disebutkan bahwa masa bakti jabatan kepala desa selama 6 tahun. Menurut Gus Halim, dengan menyesuaikan kondisi saat ini maka masa bhaki kepala desa diusulkan berubah menjadi 9 tahun.

Sedangkan poin kedua mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.

“Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).

Dia menyebut, setelah masa bakti kepala desa diubah selama 9 tahun dan dapat diperpanjang selama 2 periode maka stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga.

Selama ini, dengan masa bakti hanya 6 tahun seringkali stabilitas pembangunan desa terganggu karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.

Hal itu dipicu persaingan dan gesekan perebutan jabatan kepala desa yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran. Situasi ini berbeda dengan konflik di level Pilkada atau Pilpres sekalipun.

“Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” urainya.

Gus Halim menyebut, UU Desa disahkan pada tahun 2014 lalu. Sehingga perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi desa saat ini.

Pengajuan revisi UU Desa didukung oleh Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin.

Di depan lebih dari 400 kepala desa, Gus Muhaimin yang merupakan salah satu pejuang disahkannya UU Desa menyatakan dukungannya dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.

“Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa,” tegasnya.

“Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah,” sambungnya.

Sebagai konsekwensinya, Gus Muhaimin meminta agar kepala desa siap atas segala perubahan UU Desa. Sehingga perubahan tersebut tidak sia-sia dan benar-benar efektif sebagai upaya membangun desa.

Dia berharap pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.

Sumber : kemendesa.go.id

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp464,557,112 Rp1,475,389,600
31.49%
Belanja
Rp420,510,640 Rp1,425,389,600
29.5%
Pembiayaan
Rp0 Rp-50,000,000
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp38,250,000
0%
Dana Desa
Rp365,115,600 Rp1,067,052,000
34.22%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp4,046,472 Rp47,139,600
8.58%
Alokasi Dana Desa
Rp95,395,040 Rp287,948,000
33.13%
Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
Rp0 Rp35,000,000
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp95,395,040 Rp436,337,600
21.86%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp293,115,600 Rp867,052,000
33.81%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,000,000 Rp5,000,000
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp27,000,000 Rp117,000,000
23.08%