Kec. Babat, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Aset Desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.[Pasal 76 ayat (1) UU Desa]Aset lainnya milik desa antara lain:[Pasal 76 ayat (2) UU Desa]
Sekretaris desa selaku pembantu pengelola aset desa berwenang dan bertanggungjawab:[Pasal 5 ayat (1) Permendagri 1/2016]
Petugas/pengurus aset desa bertugas dan bertanggungjawab:[Pasal 5 ayat (2) Permendagri 1/2016]
Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. Kodefikasi yang dimaksud diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa. [Pasal 28 Permendagri 1/2016]
Berikut adalah inventarisasi aset desa plaosan yang mana daftar tersebut akan diupdate secara konsisten setiap akhir tahun.